Kedapatan Bawa Sabu 27 Poket, Residivis Kembali Diringkus di Loktuan

Tersangka Ag warga loktuan ditangkap polisi. (Ist)

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin (2/6/2025) dini hari tadi di Jalan Kapal Layar 2, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial Ag (45) warga loktuan.

Read More

Saat diringkus polisi mendapati tersangka menyimpan sabu sebanyak 27 poket dengan berat 11,09 gram. Rupanya Ag ini seorang residivis kasus serupa.

“Dia simpan dalam botol minuman. Barang bukti lumayan banyak,” ucap AKP Rihard.

Lebih lanjut, tersangka mengaku membeli sabu dari orang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di sebuah aplikasi percakapan online.

Kemudian antara tersangka dan bandar hanya berjanjian ke titik lokasi pengambilan sabu. Belum sempat diedarkan keberadaan sabu itu berhasil diketahui oleh polisi.

“Kami masih telusuri asalnya dari mana. Selain sabu kami juga amankan uang tunai sebagai barang bukti,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Pemasok masih kami buru,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts