TIMUR. Polres Bontang melalui Satreskrim Polsek Muara Badak meringkus dua pria berinisial MFR (27) dan ARR (26), karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus Minggu (15/10/2023), sekitar pukul pukul 23.45 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, mengatakan pihaknya terus gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Untuk kasus ini, awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan di Desa Badak Baru, Muara Badak kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya pun langsung melakukan pengintaian dan mendapati kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan, akhirnya kami amankan untuk diperiksa” ujar dia, Senin (16/10/2023).
Dari hasil penggeledahan, Polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,40 gram. Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Muara Badak.
Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>