TIMUR. Seorang pria berinsial Fa (26), diringkus Polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 514 gram, atau sekira setengah kilogram.
Warga Api-api Bontang Utara itu diringkus di Jalan Soekarno Hatta Bontang Barat, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan tersangka baru saja mengambil sabu tersebut di jalan Seokarno Hatta, dengan transaksi menggunakan sistem jejak.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bontang.
“Dari barang bukti yang berhasil kami temukan, tersangka pun langsung diringkus,” ujar Iptu Rihard.
Dari keterangan tersangka, dia diminta mengambil sabu oleh seseorang yang menghubungi via handphone, dan dijanjikan upah sebanyak 5 gram sabu. Saat ini Polisi masih mendalami dari mana sabu itu berasal, dan yang pihak yang menghubungi tersangka.
“Jadi tersangka ini bisa dibilang kurir sekaligus pengedar,” tambah Iptu Rihard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>