TIMUR. Pria inisial Am (34) diringkus Unit satuan Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang, di sebuah rumah Jalan DI Panjaitan, Gang Piano 11, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (3/11/2023) dini hari.
Dia diringkus polisi usai hasil pengembangan penyelidikan. Ia ditangkap di sebuah rumah berikut dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,35 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, polisi langsung mendatangi rumah yang telah ditarget usai menerima laporan dari tim di lapangan.
Di rumah itu, petugas menggeledah hingga ditemukan narkoba. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel dan kendaraan yang disinyalir dipakai untuk mengambil barang haram tersebut.
“Kami amankan barang bukti sabu yang disembunyikan di minuman teh botol,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel, botol minuman teh, dan sepeda motor. Rencananya sabu itu akan digunakan sendiri oleh tersangka.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>