Kedapatan Miliki Sabu, Pria di Muara Badak Diringkus Polisi

Tersangka RA diamankan pihak kepolisian./ Ist

TIMUR. Warga Desa Badak Baru berinisial RA (30) harus mendekam di penjara, usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Desa Gas Alam Badak 1, Pukul 01.30 Wita Kamis (28/3/2024) dini hari.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka awalnya ketahuan membawa sabu usai dilaporkan oleh masyarakat.

“Ada 1 tersangka kita tangkap. Informasi awal berkat dilaporkan oleh masyarakat. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok dengan jumlah 1 poket dengan berat 7,5 gram,” ucap AKP Gatot.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan mendalam. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan pemasok tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“kita masih dalami dan pelajari sabu itu dari mana. Tersangka terancam 20 tahun penjara. Itu hukuman maksimal,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts