Kedapatan Simpan 14 Poket Sabu, Pengedar di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Tersangka diringkus polisi setelah dilaporkan melalui Hotline Polres Bontang. (Ist)

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan tersangka pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Jumat (15/3/2025) malam kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan tersangka yang diringkus berinisial Na (37) yang diamankan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Read More

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat 7,81 gram. Tersangka tidak berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Bontang.

“Kami dapat informasi dari Hotline di sana sering terjadi peredaran sabu. Kami tindaklanjuti dan amankan 1 orang pengedar,” ucap AKP Rihard.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Polisi masih melakukan pendalaman, terkait siapa pemasok barang haram tersebut.

“Saat ini masih kami dalami dengan lebih lanjut,” tandasnya.

Tersangka dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts