Kedapatan Simpan Sabu, Pria di Bontang Barat Diringkus Polisi

Pria inisial De (40) ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,38 gram

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu-sabu di wilayah Bontang Barat, Kamis (17/11/2022) petang.

Pria inisial De (40) ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,38 gram.

Read More

Polisi meringkus pelaku usai menerima laporan dari warga. Ia ditangkap di Jalan Ir Soekarno – Hatta.

“Saat ditangkap polisi dapati 1 plastik klip berisi sabu di kantong celana, lalu kita kembangkan ke rumah tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.

Berjarak 5 menit perjalanan dari TKP pertama, rumah tersangka De di Jalan Brigjend Katamso, polisi kembali menggeledah kediamannya. Barang bukti lainnya seperti alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dan sedotan serta ponsel diamankan petugas.

Karyawan swasta ini kini meringkuk di sel Polres Bontang untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Polisi menggunakan pasal 112 & 114 UU Narkotika untuk menjerat tersangka,” kata Mandiyono.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts