TIMUR. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, yang juga mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang.
Menurut Kejagung, yang dilakukan Ismail Thomas berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan Ismail diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan Ismail yang kala itu merupakan Bupati Kutai Barat memalsukan dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen itulah yang kemudian digunakan dalam proses persidangan penyitaan aset milik Heru Hidayat.
“Kita ketemukan yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” jelasnya.
“Iya benar terkait Heru Hidayat,” imbuhnya.
Untuk memudahkan proses penyidikan, Ketut mengatakan Ismail langsung ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang di Kutai Barat sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (CNN Indonesia)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>