Ketahuan Curi Laptop dan HT, Warga Bontang Lestari Diringkus Polisi

Tersangka diamankan di Mapolsek Bontang Selatan/Ist

TIMUR. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pencurian berinisial Ra (22), Sabtu (27/1/2024). Warga Kelurahan Bontang Lestari ini kedapatan mencuri laptop dan Handy Talky (HT) pada Rabu (24/1/2024) lalu di Jalan Ir Juanda, Tanjung Laut Indah Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengaku, kejadian berlangsung saat posisi korban sedang tertidur. Lalu tiba-tiba dirinya terbangun, dan melihat seorang laki-laki yang rupanya mantan pekerjanya mengambil laptop dan HT miliknya.

Read More

“Setelah sadar kalau ada pencuri dia melapor dan sempat berteriak. Ternyata pencuri itu mantan pekerjanya,” ucap AKP Rakib Rais.

Setelah diperiksa, ternyata alasan tersangka mengambil Laptop dan HT untuk keperluan sehari-hari. Beruntung barang bukti tersebut tidak sempat dibawa kabur karena ketahuan. Atas kejadian itu korban diketahui mengalami kerugian materil senilai Rp7 juta.

“Jadi dia langsung kami amankan karena memiliki niat mencuri. Profesi dia dulu itu supir,” tandas AKP Rakib.

Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts