Korban TPPO di Muara Badak Lebih Satu Orang, Mucikari Ngaku Cuma Ambil Fee Rp100 Ribu

Mucikari berinisial Ru di Muara Badak Ditangkap Polisi

TIMUR. Tersangka berinisial Ru (53), wanita penjaga salah satu penginapan di Muara Badak Kutai Kartanegara, yang ditangkap karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ternyata memiliki korban lebih dari satu orang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, mengatakan korbannya berjumlah tiga orang. Satu di antaranya masih berada di bawah umur.

Read More

Sekali kencan korban dibayar Rp 800 ribu. Sementara dari pengakuan tersangka, dia hanya mengambil upah Rp 100 ribu. Para pengguna jasanya diketahui datang langsung ke lokasi.

“Dia yang jaga penginapan itu dan ambil upah jasa Rp100 ribu. Itu pengakuan dia, namun saat ini kami masih dalam pengembangan,” kata Kapolsek.

Tersangka ditangkap pada Kamis (22/6/2023) pukul 17.00 Wita. Polisi meringkus Ru (53) di tempat kerjanya di Muara Badak, Kukar.

Saat ditangkap, polisi mendapati uang hasil menjual gadis 17 tahun sebagai pekerja seks sebesar Rp 800 ribu, ponsel, dan kunci kamar hotel.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts