KPU Bontang: Batasan Dana Kampanye Maksimal Rp123 Miliar Tiap Kandidat

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa

TIMUR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang merilis pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Read More

Angka maksimal masing-masing paslon hanya bisa mengaplikasikan dana kampanye senilai Rp123 Miliar. Itu sudah termasuk seluruh rangkaian di masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, perhitungan ini sudah berdasarkan diskusi dari tim pemenangan.

KPU juga bersandar pada satuan harga yang dinilai sesuai dengan Standar Biaya Daerah (SBD).

“Jadi masing-masing calon bisa menyiapkan dana kampanye maksimal Rp123.725.974.000,” kata Acis.

Setiap Paslon wajib menyetorkan rekening ke KPU. Kemudian pertanggung jawaban penggunaan dana kampanye seusai dengan surat keputusan.

Acis merinci batasan paling besar ditetapkan yakni pembuatan bahan kampanye uang nilainya mencapai Rp56 miliar.

Kemudian disusul pertemuan tatap muka dan dialog yang bisa mengalokasikan anggaran Rp 40,5 miliar. Perhitungannya bisa mengundang 300 orang dengan durasi pertemuan 600 kali dan dijumlah per peserta Rp225 ribu.

Ketiga agenda pertemuan terbatas yang bisa melibatkan 1.000 orang dalam durasi pertemuan sebanyak 600 kali. Pos anggaran di sini bisa sampai Rp13,5 miliar.

Keempat pelaksanaan rapat umum yang bisa menghadirkan 20 ribu massa. Alokasi anggaran kampanye bisa sampai Rp4,7 miliar.

“Nanti mereka setor rekeningnya, hanya bisa satu rekening saja per paslon,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts