TIMUR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka lowongan kerja untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.724 orang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, proses rekruitmen berlangsung sejak 11-20 Desember 2023 mendatang.
Kebutuhan rekrutmen disesuaikan dengan jumlah TPS yang berjumlah 532 titik untuk Kota Bontang. Setiap TPS nantinya akan diisi oleh 7 orang KPPS.
Kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelamar ialah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Bukan dari anggota Parpol atau tim sukses calon, memiliki integritas, setia pada UUD 1945, Pancasila, tidak pernah dipenjara di atas 5 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani, rohani, tidak mengkonsumsi narkoba dan berdomisili sesuai wilayah kerja.
Berkas yang perlu disiapkan diantaranya surat pendaftaran KPPS,fotokopi KTP, fotokopi Ijazah terakhir, surat pernyataan, surat kesehatan jasmani dan rohani dengan menyertakan tes gula darah serta kolestrol, dan daftar riwayat hidup yang tertera foto 4X6 berwarna.
Pendaftar kali ini juga dibatasi dengan kondisi kesehatan. Bagi yang memiliki penyakit komorbid. Seperti hipertensi, diabetes mellitus, tuberkolosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.
Untuk tes kesehatan mendapat subsidi dari pemerintah. Dari semula seharga Rp125 ribu. Para pendaftar KPPS juga hanya mendaftar dengan harga Rp25 ribu.
“Jadi pendaftar juga wajib melampirkan surat kesehatan. Untuk mengurus pun mudah dan harganya disesuaikan asalkan berkoordinasi dengan PPS. Saat ini yang mengurus kesehatan khusus KPPS sekitar 200 orang,” kata Azis Maidy Muspa, Senin (11/12/2023).
Hasil evaluasi Pemilu 2019. Kali ini ada beberapa perbaikan untuk petugas KPPS. Diantaranya, skirining kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan dan para peserta KPPS mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perbedaanya juga 7 KPPS akan diberikan Bimbingan Teknis soal tugas dan fungsi. Kemudian juga KPPS diberi akses Sistem Informasi Rekapitulasi untuk kebutuhan pendukung kinerja.
Masa kerja KPPS nanti berlangsung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Lebih lanjut untuk penghasilan bertugas berkisar pada Rp1,1juta per orang.
Sementara untuk rincian santunan anggota KPPS juga diakomodir. Semisal meninggal dunia mendapat santuran Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka ringan Rp8,2 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Untuk informasi pendaftaran bisa langsung mengunjungi posko PPS dinsetiap kelurahan. Bagi ada kekurangan pendaftar juga bisa mendapatkannbantuan atau rekomendasi dari setiap kelurahan.
“Nah tahun ini ada jaminan santunan jika terjadi musibah. Untuk pendaftar ASN jadi prioritas. Itu untuk menjaga netralitas selama pemungutan suara,” jelasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>