TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang ringkus dua pria berinisial MI (48) dan BS (39), yang kedapatan tengah transaksi jual beli nomor togel. Keduanya diringkus di Desa Gas Alam Muara Badak Kutai Kartanegara, Rabu (20/1/2021), sekira pukul 21.30 Wita.
Saat penangkapan, MI tengah melayani pembelian nomor dan BS melakukan penginputan di warung milik BS yang diketahui sebagai bandar.
“BS ini bandarnya, MI hanya pengecer,” ujar Kasat Reskrim Iptu Asriadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.
Keduanya telah menjalankan bisnis ini selama empat tahun sebagai pekerjaan sampingan. Terlabih BS juga seorang pengusaha.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp510 ribu, 1 bendel kertas rekapan, 1 buku tulis rekapan, 1 lembar angka keluar, 2 unit ponsel, 1 buku rekening, 1 buah kartu ATM dan 1 unit komputer.
Kedua telah diamankan di Polres Bontang, dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>