TIMUR. Pemuda berinisial Hd (20) asal Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan harus mendekam di penjara karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap temannya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, mengatakan kejadian bermula saat keduanya pesta miras jenis tuak, pada Kamis (8/6/2023) dini hari. Korban kemudian dibogem tersangka karena cekcok, setelah sempat saling ejek.
Parahnya korban selain dipukul juga sampai didorong oleh tersangka hingga jatuh ke laut di Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai. Atas kejadian itu, kakak korban pun melapor ke polisi.
Tersangka langsung diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di bagian kaki.
“Jadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Mereka terlibat cekcok pasca pesta miras jenis tuak,” kata AKP Abdul Khoiri, Jumat (9/6/2023).
Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Kemudian juga terdapat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>