TIMUR. Aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan muda berinisial H (21) yang diduga melakukan tindak penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Hotel Gembira, Kelurahan Berbas Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, dan kini telah ditangani oleh Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Situasi tersebut dinilai menjadi pemicu utama hilangnya kendali diri pelaku saat kejadian berlangsung.
“Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk,” ujar AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka melihat salah satu rekannya terlibat cekcok dengan perempuan lain di dalam area tempat hiburan malam. Merasa ingin membela temannya yang tengah berselisih, H kemudian membawa korban ke kamar mandi dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, situasi justru berujung pada tindak kekerasan. Di dalam kamar mandi, tersangka secara tiba-tiba memukul korban menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan.
“Pelaku mengaku ingin membela temannya karena adanya masalah pribadi. Korban merasa keberatan atas perlakuan tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
Tidak lama setelah kejadian, petugas kepolisian mengamankan tersangka. Saat ini, H telah berada di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Widho Anriano. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






