Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Dilapokan Satgas PPKS ke Polisi

Ilustrasi

TIMUR. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) baru-baru ini menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswinya.

Korban merupakan mahasiswi berusia 17 tahun yang diduga beberapa kali menerima ancaman untuk melakukan hubungan asusila dari pelaku yang berinisial K, yang mengaku kepada korban sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda.

Read More

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan korban ke Satgas PPKS Unmul pada 12 September 2023 melalui kanal pengaduan internal. Segera setelah menerima laporan tersebut, Satgas PPKS pun langsung melakukan pendalaman kasus dan pendampingan terhadap korban.

“Pada tanggal 12 September 2023, SATGAS PPKS UNMUL menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya,” ungkap Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul, Orin Gusta Andini, melalui siaran pers Satgas PPKS Unmul, Senin (27/11/2023), dilansir dari Kliksamarinda (Timur Media Grup).

Orin Gusta Andini menambahkan, korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur ini telah beberapa kali menerima ancaman dan kekerasan verbal dari terduga pelaku K. Dalam laporan korban disebutkan bahwa terduga pelaku kerap memaksanya melakukan hubungan asusila dan peristiwa tersebut terjadi pada September 2023.

Setelah memberikan pendampingan psikis dan fisik kepada korban, Satgas PPKS Unmul pun mengkoordinasikan kasus ini dengan pihak keluarga korban agar segera melaporkan ke Kepolisian Resort Kota Samarinda.

“SATGAS PPKS UNMUL segera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, SATGAS PPKS UNMUL melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban,” ungkap Orin.

Pada 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul resmi melaporkan kasusnya ke Polresta Samarinda dengan dasar pasal pidana yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi SATGAS PPKS UNMUL melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ke Polresta Samarinda,” urai Kepala Satgas PPKS Unmul.

Dalam kasus ini, Satgas PPKS Unmul mencatat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Meski pelaku bukan merupakan civitas akademika Unmul, namun Satgas PPKS Unmul tetap menangani karena korban adalah bagian dari civitas akademika Unmul sesuai aturan yang berlaku sesuai Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak korban jelas masih berstatus sebagai anak, sehingga kasus ini termasuk tindak pidana.
  3. Setelah pelaporan ke kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, korban juga telah menjalani visum di RSU Samarinda atas pendampingan Satgas PPKS Unmul.
  4. Satgas PPKS Unmul sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian saat ini.
  5. Satgas PPKS Unmul mendorong proses hukum berjalan cepat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Sementara Koordinator Pendampingan SATGAS PPKS UNMUL, Lisda Sofia meminta agar setiap civitas akademika Unmul yang mengetahui atau menyaksikan kejadian serupa segera melapor ke pihak yang berwajib. Laporan dapat disampaikan melalui kontak hotline atau akun media sosial resmi Satgas PPKS Unmul.

“Kami mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk segera melapor kepada kami,” ujar Lisda Sofia.

“Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. #KAMPUSBEBASKS! #LAPOR!JANGANDIAM #SATGASPPKSUNMUL,” pungkas Lisda Sofia.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Unmul ini menjadi catatan buruk dunia kampus Samarinda Kaltim dalam memberikan perlindungan terhadap civitas akademika.

Upaya penanganan kasus oleh Satgas PPKS merupakan langkah perlindungan dan meningkatkan pencegahan terhadap kasus serupa di civitas akademika serta mendorong penanganan serius dalam menindak tegas setiap tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts