TIMUR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjelaskan bahwa setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku. Pasalnya, hukum pidana baru akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa turun menjadi seumur hidup karena perilaku baiknya.
“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud kepada wartawan dikutip acara Kick Andy, Senin (20/2/2023).
“Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” sambungnya.
Namun demikian, Mahfud tetap menghormati putusan hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
“Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata dia.(Viva.co.id)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>