Maling Curi Emas Senilai Rp7 Juta di Muara Badak

Tersangka AS diamankan polisi.

TIMUR. Seorang pemuda bernisial AS (20) warga RT 8 Desa Saliki, Muara Badak, Kutai Kartanegara harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Pemuda ini ditangkap karena ketahuan menggondol emas senilai Rp 7 juta.

Read More

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menjelaskan, tersangka beraksi di salah rumah yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Merpati, RT 08, Desa Badak Baru, Rabu (16/5/2025).

Saat itu pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela yang tidak terkunci. AS berhasil masuk tanpa diketahui karena korban tengah tertidur lelap.

Selanjutnya AS mengambil 3 cincin dan 2 gelang emas yang berada di atas meja.

Namun aksinya itu sempat kepergok korban yang tiba-tiba terbangun lalu berteriak. Sontak AS pun kaget, namun pemuda ini berhasil kabur.

“Korban sempat berteriak, tapi pelaku berhasil kabur,” katanya.

Usai kejadian itu korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mengamankan AS dua hari kemudian.

Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts