Mantan Karyawan Curi Furniture Toko Jati di Gunung Elai, Korban Rugi Rp29 Juta

Nekat Curi Furniture Jati di Gunung Elai Senilai Rp 29 Juta, Pemuda Dibekuk Polisi.

TIMUR. Seorang pria berinisial IR, seorang karyawan toko mebel jati di Jalan Bahyangkara RT 14, Gunung Elai, Bontang Utara menggondol barang milik bosnya.

Aksi tak terpuji IR ini terungkap saat salah seorang karyawan membuka toko pada 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Karyawan itu mendapati sejumlah barang jualan hilang.

Read More

Kejadian itu lantas diinformasi kepada pemilik mebel, dan berujung pada laporan ke polisi. Dalam laporan yang diberikan ke polisi, korban mengalami kerugian senilai Rp 29 juta.

Atas laporan tersebut, Tim Rajawali Polres Bontang langsung bergerak cepat. Hasilnya, petugas membekuk IR sebagai terduga pelaku.

Mantan karyawan itu mengaku telah menjual barang curian kepada seseorang berinisial H.

Setelah ditelusuri, pengakuan itu benar adanya. Polisi pun mendatangi H, dan dari keterangan H barang telah dijual ke seseorang berinisal D.

“Selanjutnya, Tim Rajawali mendatangi rumah D dan berhasil menemukan barang yang hilang tersebut,” seperti yang tertulis di rilis humas Polres Bontang.

Dari pengakuan D, diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari pelaku seharga Rp. 10 juta.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts