Mediasi Bontang dan Kutim Soal Kampung Sidrap Belum Juga Dijalankan Pemprov Kaltim

Wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masih belum tersentuh infrastruktur berbeda dengan ruas jalanan yang masuk Kota Bontang. (Klik Kaltim)

TIMUR. Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemprov Kaltim segera mediasi Bontang dan Kutim terkait sengketa tapal batas hingga memasuki bulan kedua urung dilaksanakan.

Perintah tersebut merupakan hasil putusan sela sidang Uji Materi UU 47/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten dan Kota yang diajukan Pemkot Bontang.

Read More

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan waktu yang disiapkan MK memberikan waktu selama 3 bulan untuk Pemprov Kaltim memfasilitasi uji materi terkait tapal batas Kampung Sidrap.

Namun hingga waktu menyisakan 1 bulan. Belum ada informasi apapun terkait mediasi yang difasilitasi tersebut.

“Kami menunggu saja. Karena ini perintah MK. Kami diminta mediasi kembali yang difasilitasi oleh Pemprov,” ucap Agus Haris.

Lebih lanjut, tim hukum Pemkot Bontang menyatakan sudah menyiapkan jurus pamungkas agar Pemkab Kutim rela melepas wilayah Kampung Sidrap.

Dengan menyiapkan dokumen yang menyatakan warga Sidrap sejak lama sudah ber KTP Bontang. Bahkan Disdukcapil mencatat Sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki KTP Kota Bontang

Saat ini sebanyak 7 RT di Kampung Sidrap nyaris tak tersentuh pembangunan. Karena Pemkot Bontang tidak bisa mengalokasikan anggaran. Semisal dana Stimulan RT hingga perbaikan infrastruktur lain.

“Kasihan warga sana. Kalau tidak diperjuangkan akan membuat warga justru tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts