TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang menangkap remaja usia 14 tahun berinisial SA, karena mencuri barang berharga milik warga di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-api. Dia melancarkan aksinya malam hari, pada 26 Juli 2022 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, mengatakan SA berhasil ditangkap pada Senin (8/8) sekira pukul 16.00 Wita di Taman Adipura.
SA masuk ke rumah korban tersangka mengambil satu unit HP, uang tunai Rp 5 Juta, surat-surat kendaraan, dan emas yang ditaruh didalam tas dengan berat 5 gram.
Korban baru mengetahui barang nya hilang saat terbangun dari tidur lelapnya pukul 04.00 WITA saat itu. Dia melihat pintu samping rumahnya dalam kondisi tidak terkunci.
“Tersangka ini anak dibawah umur. Dia bobol rumah warga. Korban mengalami kerugian materil Rp 10 Juta,” kata Iptu Bonar Hutapea, Selasa (9/8/2022).
Saat ini SA sudah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, ini bukan kali pertama SA melakukan tindak pidana pencurian.
Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Mengingat tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya pun mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>