TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial AJS (24) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Sendawar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan.
Tersangka diketahui ditangkap dalam rumahnya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 28 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,58 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan runcing, dua unit ponsel, uang tunai Rp450 ribu, serta beberapa kemasan dan kotak penyimpanan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti sabu siap edar. Saat ini tersangka masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” ujar Iptu Larto.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






