TIMUR. Seorang perempuan berinisial MA (31) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan. Warga Loktuan ini diamankan di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api Bontang Utara, Selasa (28/2/2023) lalu.
Tersangka MA melakukan penipuan dengan berjanji kepada korbannya bisa meloloskan masuk kerja lewat jalur ‘orang dalam’.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, modus tersangka ini dengan memungut uang kepada korban yang diiming-imingi masuk kerja.
Bahkan korban yang melapor berjumlah 11 orang. Setiap korban dimintai uang dengan alasan membeli baju dan APD untuk bekerja.
Dengan iming-iming itu pun korban terlena. Namun berselang satu bulan korban merasa tersangka ini menipu karena tidak ada panggilan untuk bekerja.
“Dia diamankan sama korban-korbannya dan terus dijemput sama polisi. Korbannya teman dekatnya juga. Nominal penipuan mulai Rp 1 juta hingga Rp 12 juta,” kata Iptu Bonar Hutapea, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka dia terpaksa melakukan penipuan karena terlilit hutang. Tersangka ini pernah membuka usaha di penjualan ikan di Balikpapan. Namun, ternyata usaha yang dibangun justru tidak membuahkan hasil. Praktik penipuan ini dilakukan MA sejak Januari 2023 lalu.
“Nah itu alasannya tersangka karena terlilit hutang. Bahkan ada korban yang ditawarkan menjadi honorer. Ternyata semua adalah bohong,” sambungnya.
Kemudian, kerugian informasi dari para korban ada sampau Rp 250 hingga Rp 300 juta. Jadi ini masih tengah berproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka ini murni melakukan praktik penipuannya dengan seorang diri. “Ada yang bahkan Rp 300 juta. Makanya ini masih didalami juga,” sambungnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>