TIMUR. Polsek Bontang Utara meringkus tersangka kasus narkoba berinisial An (21), pada Kamis (12/9/2024) lalu. Warga Kelurahan Loktuan Bontang Utara itu, kedapatan bawa sabu seberat 5,56 gram
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, saat diringkus tersangka mengaku baru saja mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal.
“Ini sudah lama kami pantau. Terus kami tangkap. Barang bukti sebanyak 5 gram sabu,” ucap Iptu Lukito saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Kini tersangka sudah merada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita ponsel, alat hisap sabu, dan tas berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>