TIMUR. Oknum ASN Kelurahan Guntung yang terseret kasus penipuan proyek fiktif telah menerima sanksi tegas dari pemerintah.
Tim dari Badan Kepegawaian dan SDM Pemkot Bontang telah menyelidiki kasus tersebut kemudian telah memutuskan sanksi yang diterima oknum pegawai ini.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat lebih rendah 1 tingkat. Pun keputusan tersebut telah disetujui Wali Kota Bontang Basri Rase, Kamis (4/4/2024) kemarin.
“Setelah kami rapatkan ASN itu dikenakan hukuman disiplin penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah,” ucap Basri.
Basri mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng instansi Pemkot Bontang. Selain melanggar etika, ia juga melabrak sejumlah aturan untuk memuluskan aksinya.
Kemudian, pemerintah menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Polres Bontang. “Dia sudah mencoreng nama baik Pemkot Bontang. Kita sudah beri sanksi tegas. Sudah dipanggil saksi baik kontraktor dan pengacara oleh Inspektorat,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum ASN itu diketahui melakukan penipuan dan penggelapan dana kontraktor melalui proyek fiktif.
Kuasa Hukum korban Ngabidin mengaku sudah melaporkan kejadian tsrsebut ke pihak berwajib. Akibat perbuatan oknum tersebut kedua korban mengalami kerugian hingga Rp480 juta.
Dirinya menduga ini bukan korban pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun banyak juga korban yang terkena kasus serupa. Modus oknum tersebut melakukan aksinya dengan menyodorkan surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan barang elektronik dan beberapa pengerjaan fisik.
“Saya dapat info yang bersangkutan bahkan memanipulasi tandatangan lurah yang saat itu menjabat. Korban sebenarnya mau menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan tapi pelaku justru tidak kooperatif,”kata Ngabidin.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>