TIMUR. Kebocoran pendapatan pembayaran pajak penghasilan para pekerja ke luar Bontang mendapat antensi pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan melalui Dinas Ketenagakerjaan akan menyurat ke seluruh perusahaan untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Daerah khusus untuk Bontang.
Hal itu dilakukan agar pajak pekerja yang sudah beraktivitas di Bontang bisa bermanfaat bagi khalayak umum.
“Secara aturan tidak boleh memaksakan orang untuk beralih KTP. Tapi kami minta untuk pekerja dari luar mengurus NPWPD,” ucap Agus Haris.
Lebih lanjut perusahaan juga diminta menyetorkan data pekerjanya secara berkala ke Disnaker Bontang. Termasuk dengan komitmen mereka untuk merekrut tenaga kerja lokal yang handal dari Bontang.
Di Bontang sendiri tercatat ada 1.087 perusahaan. Mereka pun juga dipantau dalam hal rektrutmen tenaga kerja.
“Kalau perusahaan aktif melapor kami juga tahu perkembangan di sana. Semoga ke depan bisa ter database dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Pemkot Bontang menemukan banyak penerimaan daerah yang menguap ke Jakarta. Potensi penerimaan itu bersumber dari sektor PPH 21 atau pajak penghasilan pasal 21 para pekerja asal luar yang bekerja di Bontang.
Padahal, dari pajak tersebut pemerintah bisa mendapat penerimaan daerah untuk pembangunan kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin mengatakan, temuan ini diketahui usai berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama belum lama ini.
Selain itu, informasi ini juga diterima Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat menghadiri pertemuan Apeksi. Di dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta mengucapkan terima kasih karena banyak pekerja di Bontang membayar pajak di Jakarta.
“Ini persoalan yang pelu dicarikan solusinya. Rupanya banyak pekerja dari industri Bontang masih ber KTP luar daerah,” ucap Syahruddin kepada awak media.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>