TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan oleh seorang pria berinisial MR (20) warga Tanjung Laut Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan tersangka ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang di kediamannya, Rabu (26/4/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
Diketahui, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.
Bahkan tindakan bejatnya sudah dilakukan berkali-kali. Korban mengaku mendapat ancaman dari pacarnya itu.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. Atas dasar itu, orangtua korban pun tidak terima dan melaporkan MR ke Polisi.
“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.
Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>