Panwascam Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di TPS 11 Bontang Utara

Rapat pleno Pilkada Bontang tahun 2024 tingkat Kecamatan Bontang Utara yang digelar di Auditorium 3 Dimensi beberapa waktu lalu/Ist

TIMUR. Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontang Utara, rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Anggota Panwascam Bontang Utara, Andi Syardillah, mengatakan temuan di lapangan terdapat dua warga RT 16 Kelurahan Api-Api yang mencoblos di Kelurahan Bontang Kuala.

Read More

Dengan temuan tersebut, Panwascam merekomendasikan untuk melakukan PSU, karena harusnya kedua orang tersebut tidak memilih di wilayah itu.

“Kami rekomendasikan ada PSU, karena di TPS 11 Bontang Kuala ada 2 orang memilih tapi DPT tercatat di Kelurahan Api-Api,” ucap Andi.

Lebih lanjut, nantinya surat rekomendasi itu dikirim ke KPU Bontang untuk mencermati temuan Panwascam. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, dan Panwaslu Kecamatan Bontang Kota Bontang, terbukti terdapat keadaan yang telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

Yaitu berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo Pasal 49 dan 50 PKPU 17 tahun 2024, yang isinya lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar dalam sebagai Pemilih, pada TPS 11 Kelurahan Bontang Kuala.

Kemudian mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 11 tersebut, yang mana DPT para bersangkutan berada di Kelurahan Api-api, serta identitas para bersangkutan tidak sesuai jika dinyatakan sebagai pemilih DPK.

“Nanti ditindaklanjuti dan apakah rekomendasi ini dijalankan atau tidak,” tambahnya.

Redaksi telah mengkonfirmasi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa. Namun dirinya enggan berkomentar.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts