TIMUR. Polisi meringkus dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Rabu (11/10/2023) siang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, berdasarkan informasi didapat dari masyarakat, siang itu tersangka Ro (43) mengendarai sepeda motor bersama suaminya.
Sang suami mengemudi dengan ugal-ugalan, akhirnya polisi melakukan pengejaran. Di tengah pelarian, Ro diturunkan oleh suaminya di tengah jalan.
Sementara sang suami yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil kabur.
Polisi lalu menangkap Ro setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku habis membeli sabu.
Tak dapat mengelak, Ro menunjukkan sabu yang sempat dibuang di semak-semak. Ada dua poket yang didapat dengan berat 0,75 gram sabu.
Tersangka mengakui itu sabu miliknya yang baru dibeli bareng suami.
“Jadi isteri ini ditinggal di pinggir jalan saat polisi mengejar keduanya. Mereka mengaku kalau habis beli sabu. Mereka naik motor ugal-ugalan makanya kita kejar,” kata Iptu Fahrudi.
Dari pengakuan Ro, sabu itu rencananya akan diberikan kepada tersangka YW (35) untuk dijual. Polisi pun langsung bergerak menangkap YW di Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Tersangka YW mengaku akan mengantar sabu itu ke Desa Makarti.
“Keduanya sudah di Mapolsek Marangkayu. Kita introgasi lebih dalam dulu,” sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>