TIMUR. Direktur baru PT Laut Bontang Bersinar (LBB) Hariyadi mencabut keputusan direktur sebelumnya Muhammad Lien Sikin yang memecat dua orang karyawan mereka.
Hal itu dikarenakan surat pemecatan ditandatangani usai yang bersangkutan diberhentikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Disurat PHK itu, tertuang Muhammad Lien Sikin menandatangani pada 13 Maret 2025, sementara dirinya sudah lebih dulu diberhentikan pada 11 Maret 2025.
“Terkait hal itu kami akan bahas dulu, karena surat itu dibuat pasca beliau sudah tidak menjabat direktur,” ucap Hariyadi.
Lebih lanjut Hariyadi mengaku akan lebih spesifik mempertimbangkan kedua karyawan tetap itu untuk bekerja kembali.
Melihat apakah proses pemecatan keduanya didasari dengan aturan yang jelas. Bisa jadi kedua karyawan itu tidak dipecat.
“Surat itu bisa kami anulir, karena secara legalitas juga tidak sah. Tapi akan kami bahas lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT LBB tak hanya terkait sengkarut tata kelola keuangan tapi juga perkara hubungan industrial.
2 orang pegawainya mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Buntutnya pegawai tersebut melaporkan PT LBB ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.
Kabar itu disampaikan sumber Redaksi, dimana lampiran PHK itu diterima pekerja pada Kamis (13/3/2025) lalu. Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur PT LBB Muhammad Lien Sikin.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>