Pengedar Sabu Diringkus di Bontang Barat, Polisi Dapati Barang Bukti 87,77 Gram

Satresnarkoba Polres Bontang membekuk pengedar sabu berinisial AF (21)

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang membekuk pengedar sabu berinisial AF (21), di Jalan S Parman Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka yang diketahui warga Tanjung laut Bontang Selatan ini, merupakan residivis kasus perkelahian.

Tersangka mulai aktif menjual sabu sejak 2020 lalu. Polisi juga sudah mengintai gerak-geriknya yang menjurus pada praktik penjualan barang haram.

Saat berusaha ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti plastik yang berisi sabu. Barang bukti itu seberat 87,77 gram.

“Dia sudah menekuni bisnisnya dua tahun ini. Sabu yang masih terbungkus rapi diambil awalnya dibawah pohon dalam sebuah gang,” terang Iptu M Yazid.

Setelah interogasi awal, tersangka mendapat informasi ada bandar sabu yang siap untuk mengirimkan hari itu juga. Kemudian, barulah mereka berhubungan melalui ponsel dengan nomor yang tidak dikenalnya.

Sistem pengambilannya juga hanya memakai titik koordinat. Sabu itu terbungkus rapi didalam kemasan mie gelas. Setelah itu polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus.

“Dia sih ngaku jual ke kalangan umum. Cuma sabu ini transaksinya dengan sistem jejak dan kami masih dalami,” tandasnya.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel dan satu motor tanpa plat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts