TIMUR. Pengedar sabu berinisial PK (34) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis, (16/11/2023). Tersangka merupakan warga Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Dia diamankan di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka sempat berupaya kabur saat proses penangkapan. Namun polisi sigap menggagalkannya.
Sebelum ditangkap polisi lebih dulu mendapat informasi warga yang resah karena rumah itu acap kali digunakan untuk transaksi sabu.
“Saat digeledah didapat 2 poket sabu dengan berat 3,81 gram yang disimpan di dalam tas make up. Tersangka mau kabur waktu digrebek. Cuman berhasil digagalkan,” kata AKP Rihard, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut usai diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Setelah itu polisi langsung mengembangkan kasus.
Tetapi kata AKP Rihard pemasok sabu itu tidak bisa dihubungi. Kemudian rekan dari PK masuk dalam daftar buron oleh polisi.
“Kami langsung pegembangan tetapi informasi terputus. Keberadaan rekan PK tidak diketahui. Dia masuk dalam buron,” sambungnya.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lain seperti ponsel dan sedotan runcing.
Tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ,dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>