TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan menangkap IN (23), seorang pengedar warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Senin (1/2/2021) lalu.
Tersangka IN diringkus di kediamannya, dan Polisi mengamankan 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,35 gram.
“Sabu disimpan dalam saku jaket yang ada di kamarnya,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, sedotan runcing, korek gas, dan satu unit ponsel milik IN. Dari penangkapan tersebut, dalam sepekan Polisi telah mengamankan 5 tersangka pemakai dan pengedar sabu di Kota Bontang.
“Kami masih dalam pengembangan kasus,” tambahnya.
Tersangka IN beserta barang bukti kini ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>