TIMUR. Polsek Bontang Utara mengamankan tersangka pengedar sabu berinisial HKS (37) karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika pada Selasa (27/5) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bakal ada transaksi di GOR Sport Centre, Kelurahan Loktuan.
Dari informasi itu petugas menelusuri ke lapangan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan, saat digeledah polisi mendapati 1 poket sabu dengan berat 1,10 gram yang disembunyikan tersangka.
Tersangka mengaku sabu itu miliknya. Kemudian polisi membawanya ke Mapolsek Bontang Utara untuk didalami ihwal pemasok sabu itu.
“Tersangka ini nyambi jadi pengedar karena kepepet butuh uang,” ucap Iptu Lukito.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain seperti ponsel, dan kendaraan. Polisi juga masih melakukan penelusuran terkait asal muasal sabu tersebut.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Terancam maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>