TIMUR. Setiap upaya penggalangan dana dari masyarakat wajib memiliki izin resmi, mulai dari perorangan hingga lembaga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Muhammad Aspiannur saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Ia mengatakan, keputusan ini disampaikan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas penghimpunan dana publik.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
“Setiap penggalangan dana harus melalui proses perizinan. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” kata Aspiannur -sapaan akrabnya-.
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin penggalangan dana publik tidak bisa langsung dilakukan ke DPM-PTSP Bontang. Sebab, pemohon harus lebih dulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang.
Setelah itu, petugas DPM-PTSP bakal memproses dan menerbitkan izin.
“Izin ini juga memiliki batas waktu, tidak berlaku seterusnya. Jadi, tiap kegiatan harus diajukan izinnya secara terpisah sesuai kebutuhan dan tujuan pengumpulan dana,” ungkapnya.
Dalam pengajuan izin, ia mengatakan, pemohon wajib menyampaikan informasi rinci mengenai tujuan penggalangan dana dan siapa yang akan menerima bantuan.
Selain itu, termaktub dalam aturan mewajibkan maksimal 10 persen dari dana yang dihimpun dapat digunakan untuk kebutuhan operasional. Sisanya harus disalurkan sesuai dengan tujuan penggalangan.
Setelah kegiatan selesai, laporan pertanggungjawaban juga menjadi syarat penting.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Dinsos-PM. Kemudian, mencakup durasi pengumpulan dana, jumlah dana yang terkumpul, penggunaan dana untuk operasional, serta pihak penerima bantuan.
“Jika tidak menyampaikan laporan, bisa saja Dinsos-PM tidak memberikan rekomendasi lagi ke depannya,” terangnya.
Ia menuturkan, upaya ini bagian dari pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam setiap kegiatan sosial yang melibatkan dana masyarakat.
Menurutnya, legalitas dan keterbukaan adalah kunci agar kegiatan seperti ini tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kalau tidak berizin dan tidak ada laporan, bisa memunculkan ketidakpercayaan. Ini yang harus kita hindari,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bakal memberikan pendampingan bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mengurus izin secara resmi.
Apalagi, prosesnya dinilai tidak sulit selama pemohon mengikuti prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
“Tujuan utamanya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan masyarakat yang menyumbang pun merasa tenang karena dana mereka disalurkan dengan benar,” tandasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>