TIMUR. Satlantas Polres Bontang mulai menerbitkan SIM untuk penyandang disabilitas tuna rungu atau tuli. Ada 6 penyandang tuli yang sudah mendapatkan SIM setelah melewati proses ujian.
Pemberian SIM ini dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Kasat Lantas AKP M D Djauhari, Senin (21/8/2023).
Kapolres mengatakan, kebijakan ini juga sudah diluncurkan secara merata di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelum menerapkan pelayanan SIM untuk penyandang tuli, petugas sudah mempelajari bahasa bagi mereka yang punya keterbatasan dalam pendengaran.
Total ada 19 anak penyandang tuli yang mengurus SIM. Sedangkan baru 6 orang yang lolos dan mendapat SIM.
“Alhamdulillah kita sudah terapkan pelayanan SIM untuk penyandang tuli. Mereka ada 6 yang sudah lolos dan dapat SIM. Sisanya masih proses,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Lebih lanjut kata AKBP Yusep menjelaskan, untuk menandakan bahwa pengendara ini penyandang tuli, Polres Bontang memberikan stiker berupa gambar tidak bisa mendengar.
Artinya dengan gambar itu pengendara lainnya diharapkan bisa menghargai sesama pengguna lalu lintas.
“Jadi ada dua stiker juga dipasang di helm dan dasbor belakang motor. Kalau mobil di kaca belakang,” tuturnya.
Pendamping anak penyandang tuli Nurul, menyebut selama proses berlangsung dengan baik. Setiap pengurus SIM yang penyandang tuli juga diperlakukan selayaknya orang lain.
“Iya saya dampingi saja. Semua proses lancar dan sama seperti orang biasanya,” kata Nurul.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>