TIMUR. Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Bontang yang menyebabkan salah satu narapidana meninggal dunia dihentikan polisi.
Penghentian itu terjadi karena pihak pelapor mencabut aduannya secara resmi di Polres Bontang belum lama ini.
Kabar itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
AKP Hari mengatakan setelah ada kesepakatan damai itu baru pelapor menghadap ke penyidik.
Dengan dasar itu polisi kemudian melakukan pertimbangan untuk memberhentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Pelapor mencabut laporannya pada (23/3) lalu. Jadi kasus ini tidak dilanjutkan,” ucap AKP Hari, Jumat (28/3).
Lebih lanjut, polisi juga tidak dapat melakukan penelusuran lanjutan. Karena kasus ini sudah disertai surat pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Ini sifatnya aduan. Jadi SP3 untuk penyelidikannya,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 22 orang dalam dugaan kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan mendiang Daus seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang meninggal.
Adapun para saksi yang telah dipanggil meliputi, petugas di RSUD Taman Husada Bontang, pihak Lapas Bontang dan kerabat almarhum sesama napi.
Kapolres Alex mengatakan, petugas akan totalitas mengungkap kasus ini secara terang benderang. Apalagi, orang tua almarhum telah setuju untuk dilakukan pembongkaran makam demi kepentingan autopsi.
Autopsi ini, lanjut Alex, akan dilakukan apabila diperlukan untuk mendukung bukti-bukti dari hasil penyelidikan petugas.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>