Rekonstruksi Peragakan 22 Adegan, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka memerankan adegan rekonstruksi saat menganiaya kakaknya. Total adegan yang diperankan sebanyak 22 adegan (ist)

TIMUR. Satreskrim Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kakak yang dilakukan adik kandungnya, di Kilometer 3, Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (6/2/2024).

Bertempat di halaman Mako Polres Bontang, adegan rekonstruksi diperagakan sebanyak 22 adegan. Dengan pengawalan ketat polisi, tersangka menunjukkan perbuatannya selama 30 menit.

Read More

Dari hasil rekonstruksi, tersangka tampak sudah merencanakan niat jahatnya kepada kakak kandungnya. Aksi jahatnya itu dimulai dari pertemuan pelaku dan korban di Masjid Darul Irsyad Al-Muhajirin Loktuan.

“Mereka bertemu di masjid, kemudian tersangka mengambil motor lalu menjemput kakaknya untuk di bawa ke TKP,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hari melalui KBO Ipda Samuri di sela-sela rekonstruksi.

Tersangka Achmad Yani (31) dengan penutup wajah luwes memeragakan aksinya. Di reka adegan ke-15, setibanya di TKP, tersangka langsung melayangkan bogem mentah ke kakaknya, keduanya pun terlibat duel hingga terperosok ke jurang.

Adegan selanjutnya berlangsung cukup sadis. Pelaku terus menghujam korban bertubi-tubi, puncaknya leher kakaknya dicekik hingga lemas. Tak berhenti di situ, kakaknya yang tak berdaya masih dipiting.

Kemudian, tersangka menginjak leher korban yang sudah tak sadarkan diri sebelum pergi meninggalkan tubuh kakaknya di dasar jurang.

“Ada 22 adegan yang akan direkonstruksi kan. Ini bisa bertambah, karena ada adegan yang baru diakui tersangka,” ucap Ipda Samuri.

Dari rekonstruksi ini, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa korban yang tak berdaya masih dipukul di dasar jurang. Pun terungkap ada niatan jahat sedari awal tersangka untuk menganiaya kakaknya.

Polisi juga mengenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal itu sesuai dengan saat korban memang sengaja membawa korban ke tempat sepi untuk berkelahi.

“Ancamannya bisa kena hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts