TIMUR. Pelaku perampokan di salah satu toko bangunan di Jalan Arief Rahman Hakim, Kilo Meter 3 Bontang akhirnya ditangkap polisi pada Senin (17/5/2025) sore.
Perampok itu mengancam pemilik toko menggunakan sebilah parang saat melancarkan aksinya pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka adalah pria berinisial Ro (42) dan tercatat sebagai warga Muara Badak. Pelaku diringkus di Kecamatan Teluk Pandan saat hendak kabur ke daerah Kutim.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang, ponsel, dan motor tersangka. Alasan tersangka merampok lantaran kepepet butuh uang.
Tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena hendak memperbaiki WC di rumah.
“Alasannya klasik butuh uang makanya dengan pikiran pendek dia lakukan aksi pencurian dengan pemberatan,” ucap AKBP Alex Frestian, saat konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Tersangka ini juga merupakan residivis kasus jambret pada 2021 lalu di Bontang. Akibat perbuatan tersangka korban terkena kerugian Rp3 juta.
Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman penjara bisa sampai 9 tahun lamanya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>