Peras Pengendara Motor, Modus Ngaku Anggota BNN

Parizal Ma'ruf yang kini resmi berseragam oranye, akibat aksi pemerasan dan mengaku sebagai anggota BNN

TIMUR. Entah apa yang terlintas di pikiran Parizal Ma’ruf (29) hingga dirinya nekat mengaku sebagai salah seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan kepada pengendara motor.

Hal itu dilakukannya, ketika ia melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wita dini hari.

Read More

Ia melihat ada seorang pengendara motor yang mogok dan tak lama ia pun datang menghampiri pengendara tersebut dengan mengendarai mobil merek Avanza, nomor polisi (Nopol) KT 1801 MW warna putih.

“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melansir dari Presisi.co, Sabtu (18/6/2022).

Kepada korbannya, ia mengaku uang dan HP yang ia ambil itu disita. Demi kebutuhan penyelidikan dan akan dikembalikan nantinya, ketika penyelidikan selesai.

“Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu pihak kepolisian pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Parizal di kediamannya pada Selasa (7/6/2022) lalu.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, ia mengaku bahwa dirinya baru sekali melancarkan aksinya akibat faktor ekonomi.

“Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu,” ungkap Kombes Pol Ary.

“Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu,” sambungnya.

Dari tangan Parizal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts