Peserta HUT Damkar dari Sulawesi Tenggara Ditegur Satlantas Bontang Gegara Nyetir Sambil Merokok

Polantas memberikan teguran kepada pengendara yang ketahuan merokok saat berkendara/ Ist

TIMUR. Seorang tamu yang menghadiri HUT Damkar ke 104 yang digelar di Bontang terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya Ia ketahuan berkendara sambil merokok.

Sat Lantas Polres Bontang awalnya menerima aduan dari warga melalui Hotline Kapolres terkait adanya pengendara mobil plat merah DN 1088 A yang merokok di sepanjang jalan raya.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo mengatakan laporan masuk pada Kamis (27/2/2025) pagi tadi. Kemudian polisi menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Rupanya mobil plat dinas asal Sulawesi Tenggara itu ialah tamu undangan peserta HUT Damkar ke 104. Polisi bergerak mendatangi Stadion Bessai Berinta.

Kepada pengendara polisi memberikan teguran agar bisa mematuhi aturan dalam berlalu lintas, karena merokok di jalan bisa mengganggu pengendara lainnya dan membuat tidak fokus.

“Di laporan pengendara mobil itu merokok sepanjang jalan HOP hingga Bhayangkara. Terus kami telusuri dan beri teguran. Kebetulan dia adalah peserta HUT Damkar,” ucap AKP Purwo, Kamis (27/2/2025).

Diketahui, larangan merokok di jalan raya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 3.

Warga pun bisa melaporkan keresahannya kepada polisi. Kemudian akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan yang dimaksud.

“Silahkan laporkan. Ini sembari kami beri edukasi juga kalau di jalan tidak boleh merokok,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts