TIMUR. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) mengambil langkah penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan dengan menerapkan skema outsourcing bagi puluhan tenaga kerjanya pada tahun 2026.
Kebijakan ini ditempuh sebagai solusi atas tidak terakomodirnya sebagian pegawai honorer dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menjelaskan bahwa penerapan outsourcing dilakukan setelah usulan pengalihan honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun ke dalam skema PJLP dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Kondisi tersebut mendorong Disdamkartan mencari alternatif agar tenaga kerja yang selama ini bertugas tetap dapat dipertahankan.
Pada tahun ini, Disdamkartan mengalihkan sebanyak 69 tenaga kerja melalui skema outsourcing dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak penyedia jasa. Jumlah tersebut berkurang dari rencana awal sebanyak 72 orang.
“Awalnya ada 72 orang, namun tiga di antaranya tidak kami lanjutkan karena terindikasi positif narkoba. Jadi yang dialihkan melalui outsourcing tersisa 69 orang,” ujar Amiluddin.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan catatan dan persyaratan khusus kepada perusahaan penyedia jasa agar tidak melakukan perekrutan tenaga kerja baru. Penyedia diminta tetap mempekerjakan personel lama yang sebelumnya telah bertugas di Disdamkartan.
Menurut Amiluddin, kebijakan tersebut diambil karena para tenaga kerja yang dialihkan telah memiliki pengalaman serta sertifikasi sebagai petugas pemadam kebakaran, sehingga dinilai masih sangat dibutuhkan dalam mendukung operasional dan pelayanan kedaruratan di Kota Bontang.
“Kami sudah sampaikan ke penyedia agar tidak melakukan rekrutmen baru. Yang harus diakomodir adalah tenaga lama karena mereka sudah dibekali sertifikasi dan kompetensi. Penyedia juga menyatakan setuju,” tegasnya.
Sebelumnya, skema PJLP yang dirancang untuk mengakomodir pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, sejumlah tenaga honorer terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi ketentuan untuk berstatus sebagai PJLP.
Namun demikian, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Disdamkartan serta unit layanan kebersihan, memilih alternatif lain dengan menerapkan skema outsourcing agar tenaga kerja tetap dapat diberdayakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap skema PJLP disebabkan oleh kendala regulasi. Meski demikian, ia tidak merinci secara detail aturan yang dimaksud.
“Sepertinya mengarah pada peraturan pengelolaan keuangan. Untuk penjelasan lebih lengkap, silakan dikonfirmasi ke BPKAD karena seluruh laporan sudah kami serahkan ke sana,” ujar Sudi singkat. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






