Polda Kaltim Tetapkan Enam Tersangka Pencurian Batu Bara di Muara Badak

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo

TIMUR. Polda Kaltim sudah menetapkan 6 tersangka kasus pencurian batu bara di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak.

Read More

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, setelah hasil penyelidikan akhirnya keenam tersangka itu digelandang ke Mapolda untuk menyelidikan lebih lanjut.

Total ada 6 orang yang ditersangkakan termasuk MR (17) yang tewas kena timah panas, asal Kecamatan Anggana Kukar.

“Iya sudah ditetapkan tersangka itu. Semuanya ada enam seluruhnya sudah tersangka termasuk MR (17) yang meninggal tertembak,” tutur Kombes Pol Yusuf.

Disinggung soal inisial tersangka yang lain, Yusuf mengaku belum bisa membeberkan semuanya. Hanya informasi penetapannya sudah dilakukan.

Polisi juga kini masih menelusuri modus dan kepada siapa batubara yang dicuri akan dijual. Karena, berdasarkan keterangan. Mereka ketahuan di tongkang keempat yang baru akan mereka curi.

Kemudian para tersangka kemudian dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian.

“Identitasnya saya tidak hapal. Cuman mereka sudah ditahan. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts