TIMUR. Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bontang kembali membuahkan hasil.
Dalam pengembangan penyidikan terbaru, aparat berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah kota.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (27), AS (22), dan ANA (47). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan berjudi, baik sabung ayam maupun judi online, serta membeli narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa dua pelaku utama telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Bontang.
Rangkaian aksi curanmor tersebut tersebar di beberapa kelurahan. Di Kelurahan Belimbing, polisi mencatat empat TKP, yakni di Jalan S Parman pada 13 September 2025, Jalan Brigjen Katamso pada 27 September 2025, serta Jalan Cipto Mangunkusumo pada Rabu, 7 Januari 2026.
Selain itu, dua TKP lainnya berada di Kelurahan Gunung Elai, masing-masing di Jalan Bhayangkara pada 8 Juli 2025 dan Jalan Imam Bonjol pada 28 Desember 2025. Para pelaku juga beraksi di Kelurahan Loktuan, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi pada 23 Juli 2025 dan 5 Desember 2025.
Satu TKP terakhir berada di Kelurahan Berbas Pantai. Di lokasi tersebut, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Diponegoro pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor hasil curian tidak dijual secara bebas. Kendaraan tersebut justru digadaikan kepada orang-orang terdekat pelaku, sementara uang hasil gadai digunakan untuk membiayai aktivitas judi sabung ayam.
“Uangnya digunakan untuk judi sabung ayam. Ini sangat keterlaluan. Aksi mereka berlangsung sejak Juli, September, Desember 2025 hingga Januari 2026,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminal, salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci sepeda motor di kendaraan saat diparkir.
“Kami minta masyarakat tetap waspada dan tidak memberi peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






