TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang meningkatkan kasus penemuan mayat lansia di Jalan Atletik 8 RT 42 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara ke tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan ada potensi isteri dari mendiang Yudi Cahyono ditingkatkan status jadi tersangka.
Kendati begitu polisi masih mendalami dan mencocokkan keterangan para saksi. Polisi juga diketahui sudah memeriksa 6 saksi. Baik itu isteri, anak, tetangga, dan Ketua RT.
“Ada potensi isteri jadi tersangka. Cuman kita lihat nanti hasil penyidikannya. Saksi bertambah ada 6 orang,” tutur Iptu Hari, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, polisi juga mencecar para saksi beberapa pertanyaan yang berkaitan historis dari perilaku isteri kepada sang suami yang ditaruh di dalam WC.
Makanya, polisi juga patut mencurigai adanya indikasi pembiaran atas kasus penemuan mayat ini. Saat alat bukti kuat sudah didapat. Polisi juga akan langsung menetapkan tersangka saat ditemukan adanya tindak pidana.
“Alat bukti sih masih sama seperti kemarin yaitu borgol, dan bungkusan makanan. Polisi sudah periksa 6 orang termasuk satu orang dari Dinas Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>