TIMUR. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial Su alias Aco (31), warga Berbas Pantai, diamankan petugas pada Sabtu (4/4/2026) setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Larto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Dari hasil pemantauan di lapangan, polisi mendapati tersangka usai meletakkan sabu yang diduga akan diserahkan kepada pembeli di kawasan Jalan Raden Patah RT 1, Kelurahan Berbas Pantai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan transaksi dengan metode sistem jejak, yakni menaruh barang di titik tertentu lalu mengirimkan lokasi kepada pemesan.
“Tersangka ini biasa bertransaksi dengan sistem jejak. Setelah selesai menaruh sabu, langsung kami amankan,” ujar AKP Larto.
Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang. Ia bertugas menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli agar paket dapat diambil.
Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan tiga poket sabu yang disimpan di dalam sebuah gudang. Total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,38 gram.
“Lokasi sabu itu berada di dalam sebuah gudang. Kami mengamankan tiga poket dengan total berat 10,38 gram,” jelasnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi dan transaksi terkait peredaran sabu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada penyidik, Aco mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup yang semakin besar.
“Alasannya klasik, karena kepepet butuh uang,” tambah AKP Larto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






