Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Muara Badak, Ternyata Dikendalikan IRT

Keempat tersangka yang merupakan, pemasok, pengedar dan pembeli terjaring dalam operasi petugas di Muara Badak, Kutai Kartanegara.

TIMUR. Jaringan peredaran gelap narkotika di Muara Badak berhasil diringkus polisi pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Dalam sehari polisi mampu menangkap 4 orang sekaligus. Mereka berperan sebagai pembeli, kurir, dan pemasok.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, parahnya pemasok ini ialah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Kota Samarinda.

Pengungkapan mula-mula terjadi saat polisi mendengar laporan di Jalan Poros Bontang-Samarinda tepatnya di Desa Suka Damai Kilometer 53 Muara Badak sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Di lokasi itu diamankan pertama 2 orang. Mereka berinisial A (53). Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan digital dan uang hasil penjualan Rp450 ribu.

Dari tangkapan pertama, petugas melakukan pengembangan. Keduanya mengaku akan mendapat ‘kiriman’ lagi, tak lama menunggu 2 tersangka lainnya berinisial A (25) dan AT (38) datang menggunakan mobil.

Dari kedua tersangka ini didapat lah sabu dengan berat 10,36 gram yang dipesan oleh tersangka pertama.

“Ketiga tersangka ini mengaku sabu itu daei seorang perempuan IRT asal Samairnda,” ucap Iptu Danang.

Setelah mendapatkan informasi pemasok. Polisi kemudian langsung mengembangkan kasus itu. Barulah seorang IRT berinisial H (49) ditangkap.

Tersangka mengaku sabu itu dari dirinya dan memang diantar oleh 2 tersangka menggunakan mobil dan akan diberikan ke tersangka A di Muara Badak.

“Kalau soal narkoba kami tidak pernah main-main. Ke-4 orang ini diproses hukum,” sambungnya.

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts