TIMUR. Dua pengedar sabu kembali berhasil diringkus Polres Bontang, tepatnya di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan, Sabtu (3/8/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka itu merupakan warga Berbas Pantai berinisial SB (40), dan Mu (36). Mereka diringkus usai tempat tinggalnya digrebek karena warga melapor.
Dari hasil penggeledahan sebanyak 15 poket sabu yang baru saja dibungkus dan siap diedarkan. Beratnya sebanyak 5,75 gram sabu.
“Kami dapat informasi dari warga tempat tinggal mereka berdua sering ada transakai narkoba. Makanya kami grebek. Didapat 15 poket sabu siap edar,” kata AKP Rihard.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kedua tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara. Kita masih juga kembangkan,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>