TIMUR. Masyarakat Bontang kini dapat melaporkan langsung dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian melalui layanan pengaduan daring Divisi Propam Polri.
Kanal ini dibuka sebagai sarana pengawasan publik sekaligus upaya menindak personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi yanduan.propam.polri.go.id/layanan-aduan. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran disiplin maupun perilaku menyimpang yang melibatkan anggota Polri.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto mengatakan, sistem pengaduan tersebut diluncurkan Divisi Propam Polri untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran sekaligus memantau perilaku anggota kepolisian di lapangan.
Jenis laporan yang dapat disampaikan antara lain dugaan keterlibatan anggota dalam judi online, membekingi aktivitas ilegal seperti tambang dan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga dugaan tindak pidana lainnya.
“Kami meneruskan instruksi Kapolri. Ini berguna untuk memonitoring anggota Polisi di lapangan. Silakan warga lapor apa saja dan akan ditindaklanjuti,” ujar Awan.
Selain membuka kanal pengaduan, Polres Bontang juga memberikan perhatian terhadap penggunaan rokok elektrik di kalangan personel. Awan menyebut, anggota Polri di wilayahnya dilarang menggunakan rokok elektrik di mana pun.
Kebijakan tersebut turut mempertimbangkan hasil uji laboratorium atau sampling Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang menemukan 35 sampel cairan rokok elektrik mengandung narkoba.
“Polisi harus jadi contoh baik. Karena mereka punya tugas melayani dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Awan memastikan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Penanganan internal dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bontang.
Personel yang terbukti melanggar dapat menjalani sidang etik dengan penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
“Nanti kalau terbukti mereka akan menjalani sidang etik dan ditentukan hukuman yang ditetapkan. Baik ringan, sedang, hingga berat,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
