TIMUR. Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil gagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial Ri (30) ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 1,06 kilogram di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pemantauan yang dilakukan petugas di lapangan. Ri diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika atas pesanan seorang bandar yang berada di wilayah Kutai Timur.
“Pelaku kami amankan saat berada di jalan, tidak lama setelah mengambil paket. Dari hasil pengembangan, perannya hanya sebagai kurir,” ujar AKBP Widho saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ri diketahui merupakan warga Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Ia nekat terlibat dalam jaringan narkotika dengan iming-iming bayaran sebesar Rp10 juta. Namun, dari kesepakatan tersebut, pelaku baru menerima uang muka Rp2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah barang haram itu tiba di tujuan.
Saat ditangkap, Ri mengendarai sepeda motor jenis Beat tanpa nomor polisi. Ia membawa sebuah tas ransel yang di dalamnya berisi tiga paket sabu-sabu berukuran besar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat total 1,06 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain sabu, petugas juga menemukan 50 butir pil ekstasi bergambar transformers dengan berat total 20,9 gram. Nilai ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan uang muka dari bandar untuk biaya transportasi.
AKBP Widho menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kutai Timur. Komunikasi antara tersangka dan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dengan sistem pengambilan barang di titik yang telah ditentukan.
“Ini merupakan tangkapan besar menjelang akhir tahun. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang dan memburu pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang memerintahkan tersangka,” jelasnya.
Kini, Ri telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






